Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penangkapan Aktivis
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
2017-04-20 07:20:52
 

Fadli, saat menerima Tim Pengacara Muslim (TPM) dan GNPF MUI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).(Foto: runi/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penegakan hukum saat ini sudah semakin bermasalah, karena masih adanya diskriminasi penindakan hukum. Menurutnya, penahanan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla merupakan bentuk penegakan hukum terburuk sejak era reformasi. Menurutnya, penegakan hukum di era Jokowi-JK telah melanggar asas hukum dan HAM.

"Menurut saya penegakan hukum terburuk selama era reformasi adalah era sekarang ini. Saya kira tidak ada penegakan hukum lebih buruk di zaman Jokowi-JK ini. Hukum semakin tidak tegak dan aparat penegak hukum kita ini semakin kurang profesional ketika menanggapi kasus-kasus masalah umat Islam. Menurut saya ini suatu hal yang harus dikoreksi," ujar Fadli, usai menerima Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Politisi F-Gerindra itu berharap, Jokowi-JK menghentikan kriminalisasi terhadap semua pihak yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para ulama. Ia khawatir, hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depan jika tidak dihentikan secepatnya.

Dalam kesempatan itu, Fadli berjanji akan menindaklanjuti permintaan TPM terkait penangguhan penahanan atau pembebasan terhadap Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath yang telah oleh Polisi di Mako Brimob atas dugaan melakukan makar. Pihak kepolisian menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Aksi 313, pada Jumat (31/3/2017) lalu.

"Saya akan sampaikan surat langsung sebagai aspirasi masyarakat terkait dengan harus ada pembebasan terhadap ustaz Al Khaththath karena tidak jelas apa yang disangkakan, dituduhkan, dan bukti yang tidak jelas," ujar Fadli.

Untuk itu, Fadli berencana melakukan inspeksi mendadak ke Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan makar yang menjerat Al Khaththath. Selain menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif, sidak itu juga untuk menjenguk Al Khaththath yang kini masih mendekam di tahanan.

Fadli yakin, kepolisian tidak punya bukti kuat atas dugaan makar yang disangkakan kepada Al Khaththath. Ia menilai sangkaan tersebut sengaja diarahkan kepada pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi, khususnya para ulama.

"Hal ini merupakan pemberangusan terhadap hukum dan HAM yang harus segera dihentikan. Karena berpotensi akan menjadi preseden yang buruk ke depannya," tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyebut kasus makar yang menjerat Al Khaththath janggal dan tidak berdasar. Mereka mendesak Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dibebaskan.

Michdan menyebut polisi tidak memiliki bukti kuat atas dugaan makar Al Khaththath. Sebanyak 18 alat bukti yang dimiliki penyidik masih terbilang minim dan tidak berdasar. Selain itu, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pun, kata dia, tidak ada pernyataan Al Khaththath yang mengarah kepada upaya melakukan makar.

"Kami minta supaya Al Khaththath dibebaskan atau ditangguhkan karena ini ada pelanggaran," ujar Michdan, yang mengatakan pihaknya juga telah bertemu dengan Komisi III DPR untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath.

Ia berharap, DPR bisa menindaklanjuti surat tersebut ke kepolisian agar Al Khaththath bisa ditangguhkan penahanannya bila perlu dibebaskan dari sangkaan.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2